Syarat dan Rukun Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun
dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan
membatalkannya. Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2.
Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk),
4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7.
Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan
ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu)
ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat
tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya
shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi
syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan
menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud
dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat
tersebut.
Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat
1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia
banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla,
“Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan
masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka
kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah
mereka akan kekal.” (At-Taubah:17)
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan Kami hadapi segala amal yang
mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang
berterbangan.” (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman
Allah ‘azza wa jalla, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam,
maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia
di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Aali ‘Imraan:85)
2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar
3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang
buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh
tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat
4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh,
dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar
(hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan
menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” (Muttafaqun
‘alaih)
5. Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai
tempat shalat), dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan pakaianmu,
maka sucikanlah.
6. Menutup Aurat
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh),
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak
akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh)
kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti
mukenah).” (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka
auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat
laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan
wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak
ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada
ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah
bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu, “Kancinglah ia (baju) walau dengan
duri.”
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian
kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf:31) Yakni
tatkala shalat.
7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia
mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir
waktu (esok harinya), lalu dia berkata: “Wahai Muhammad, shalat itu
antara dua waktu ini.”
Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(An-Nisa`:103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang
waktu-waktu itu adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Dirikanlah shalat
dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh
malaikat).” (Al-Israa`:78)
8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah, “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah
ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu
sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja
kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.”
(Al-Baqarah:144)
9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid’ah
(karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang
masyhur, “Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya
setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih
dari ‘Umar Ibnul Khaththab)
Rukun-Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat ada empat belas:
1. Berdiri bagi yang mampu,
2.
Takbiiratul-Ihraam,
3. Membaca Al-Fatihah,
4. Ruku’,
5. I’tidal setelah
ruku’,
6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh,
7. Bangkit darinya,
8.
Duduk di antara dua sujud,
9. Thuma’ninah (Tenang) dalam semua amalan,
10. Tertib rukun-rukunnya,
11. Tasyahhud Akhir,
12. Duduk untuk Tahiyyat
Akhir,
13. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
14. Salam
dua kali.
Selasa, 25 Maret 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar