Sabtu, 18 Januari 2014

Dosa Yang Dianggap Biasa: Bersumpah Dengan Selain Allah SWT.

– Allah bersumpah dengan nama apa saja yang Ia kehendaki dari segenap makhluk-Nya. Sedangkan makhluk, mereka tidak dibolehkan bersumpah dengan nama selain Allah. Namun, bila kita saksikan kenyataan sehari-hari, betapa banyak orang yang bersumpah dengan nama selain Allah.
Sumpah adalah salah satu bentuk pengagungan. Karenanya ia tidak layak diberikan melainkan hanya kepada Allah Ta’ala. Dalam sebuah hadits marfu’ dari Ibnu Umar diriwayatkan:
أَلاَ إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيُحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ.
“Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu. Barangsiapa bersumpah hendaknya ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”( Hadits riwayat Al Bukhari, Lihat Fathul Bari, 11/530.)

Dan dalam hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang lain,
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ أَشْرَكَ.
“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka dia telah berbuat syirik.”( Hadits riwayat Imam Ahmad 2/125, lihat pula Shahihul Jami’ no. 6204.)
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ بِاْلأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا.
“Barangsiapa bersumpah demi amanat, maka dia tidak termasuk golonganku.”( Hadits riwayat Abu Daud no. 3253 dan dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 94.)
Karena itu, tidak boleh bersumpah demi Ka’bah, demi kemuliaan dan demi pertolongan. Juga tidak boleh bersumpah dengan berkah atau hidup seseorang. Tidak pula dengan kemuliaan nabi, para wali, nenek moyang atau anak tertua. Semua hal tersebut adalah haram.
Barangsiapa terjerumus melakukan sumpah tersebut, maka kaffaratnya adalah membaca Laa Ilaaha Illallah, sebagaimana tersebut dalam hadits shahih,
مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِيْ حَلِفِهِ بِاللاَّتِ وَالْعُزَّى فَلْيَقُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ.
“Barangsiapa bersumpah, kemudian dalam sumpahnya ia berkata demi Lata dan ‘Uzza, maka hendaknya ia mengucapkan “Laa Ilaaha Illallaah.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, Fathul Bari 11/536.)
Termasuk dalam bab ini adalah beberapa lafazh syirik dan lafazh yang diharamkan, yang biasa diucapkan oleh sebagian kaum muslimin, di antaranya: Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu; Saya bertawakkal kepada Allah dan kepadamu; Ini adalah dari Allah dan darimu; Tak ada lain bagiku selain Allah dan kamu; Di langit cukup bagiku Allah dan di bumi cukup bagiku kamu; Kalau bukan karena Allah dan fulan ((Yang benar, hendaknya diucapkan dengan kata kemudian. Misalnya, saya berhasil karena Allah kemudian karena kamu. Demikian pula hendaknya dengan lafazh-lafazh yang lain, Ibnu Baz).); Saya berlepas diri dari Islam; Wahai waktu yang sial ( Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandung pencelaan terhadap waktu. Seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah, karena Dia lah yang menciptakan masa tersebut. ); Alam berkehendak lain.
Termasuk dalam bab ini pula adalah semua nama-nama yang dihambakan kepada selain Allah seperti Abdul Masih, Abdun Nabi, Abdur Rasul, Abdul Husain dan sejenisnya.
Di antara istilah dan semboyan modern yang bertentangan dengan tauhid adalah: Islam Sosialis; Demokrasi Islam; Kehendak rakyat adalah kehendak tuhan; Agama untuk Allah dan tanah air untuk semua, Atas nama Arabisme, Atas nama revolusi dan sejenisnya.

Termasuk hal yang diharamkan adalah memberikan gelar raja diraja, hakimnya para hakim atau gelar sejenisnya kepada seseorang. Memanggil dengan kata sayyid (tuan) atau yang semakna kepada orang munafik atau kafir, dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya. Menggunakan kata “andaikata” yang menunjukkan penyesalan dan kebencian sehingga membuka pintu bagi setan. Termasuk yang jugadilarang adalah ucapan “Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki.”

Makanan Yang Barokah

– Abdurrahman bin Abu Bakar bertutur, “Abu Bakar beserta seorang tamu atau beberapa orang tamu datang ke rumah. Sebelumnya pada sore hari mereka berada di rumah Nabi SAW. Ketika Ayahku tiba, ibuku berkata, ‘Aku tidak bisa menjamu tamumu.’ Abu Bakar bertanya, ‘Apakah kamu tidak mempunyai makanan untuk makan malam?’ Isteri Abu Bakar berkata, ‘Kami tidak sanggup memberi makan tamu itu atau para tamu itu …’
Kemudian Abu Bakar marah, kesal dan bersumpah tidak akan memberi makan isterinya. Lalu aku bersembunyi. Abu Bakar memanggil, ‘Wahai Ghuntsur.’ Isteri Abu Bakar juga ber-sumpah tidak memberi makan Abu Bakar sebelum Abu Bakar memberi makan dirinya.
Abu Bakar berbisik, ‘Sepertinya sumpah serapah ini datang dari setan.’
Kemudian Abu Bakar berdoa kepada 
Allah memohon ma-kanan, (tiba-tiba makanan tersebut menjadi banyak) Lalu dia makan begitu juga para tamu. Setiap kali mereka menyantap, makanan itu semakin bertambah lebih banyak.
Abu Bakar berkata, ‘Wahai saudariku dari bani Firas, Lihatlah, apa yang terjadi pada makanan ini?’
Isterinya menjawab, ‘Aku sangat bahagia, makanan ini men-jadi lebih banyak dari sebelum kita memakannya.’ Kemudian mereka semua makan dan mengirim sebagian makanan itu kepada RasulullahSAW.

Diriwayatkan pula bahwa beliau SAW menyantap sebagian makanan tersebut. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 6141; Muslim, 2057; Ahmad, 1/197)

Dosa Yang Dianggap Biasa: Perhiasan Emas Bagi Laki-laki


 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أُحِلَّ لإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيْرُ وَالذَّهَبُ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا.
“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka.”( Hadits marfu’ dari Abu Musa Al-Asy’ari, riwayat Imam Ahmad, 4/393; Shahihul Jami’, 207.)
Saat ini, di pasar atau di toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, mendali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah, hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, Misalnya, sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, maka serta merta beliau mencopot lalu membuangnya. Kemudian beliau bersabda,

“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya! ”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi, kepada lelaki itu dikatakan, “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah !” Ia menjawab, “Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membuangnya.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1655.)

Mengapa Harus Berhijab


– Islam adalah agama yang indah dan penuh dengan hidayah. Segala aturan yang ada dalam Islam, selalu membawa pemeluknya ke jalan yang lebih baik dari sebelumnya. Walau mungkin bagi sebagian besar orang, Islam tidak fleksibel dan cenderung kaku, di balik itu ada maksud yang dengan kebesaran Allah justru menguntungkan umatNya. Salah satunya adalah berhijab.

Memakai hijab dan menutup aurat serta tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh terasa seperti mengekang. Tapi ada pahala dan 
surga terbuka di depan mata bagi yang menaatinya. Allah tidak pernah merugikan umatNya, Ustaz Arifin Ilham membagi dakwahnya kepada kita tentang jutaan nikmat Allah bagi mereka yang berhijab karenaNya.
Semua orang yang hidup di dunia ini mencari ridho dari Allah SWT. Setiap pintu menuju ridho Allah, akan berbondong-bondong orang untuk memasukinya. Berhijab adalah salah satu pintu ridho Allah yang terbuka setiap saat. “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak mudah diganggu (QS 33:59).
Menggunakan hijab berarti melindungi diri dan menghargai martabat sebagai seorang wanita. Karena itulah berhijab hukumnya wajib, dan pintu neraka menunggu bagi mereka yang tidak segera menutup auratnya begitu sudah akil baligh. “Para wanita yang berpakaian tapi telanjang (tipis atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Abu Dawud)
Allah SWT begitu sayang dengan makhluknya, terlebih kepada wanita. Allah ingin wanita menjaga harga diri dan kehormatannya, karena pintu surga terbuka bagi wanita yang selalu menjalankan perintah dan menjauhi laranganNya. “Maka Syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya yang tertutup dari mereka yaitu auratnya ..” (QS 7:20)

Ustaz Arifin Ilham mengingatkan kita semua untuk menjaga aurat dan berhijab. Hal itu semata-mata demi kebaikan wanita sendiri, karena perintah Allah tidak ada yang menyesatkan selalu membawa umatNya menuju kebaikan InsyaAllah.

Jumat, 17 Januari 2014

Wanita Dunia Lebih Utama Dari Bidadari Surga


Wanita muslimah-Di dalam surga yang telah dijanjikan oleh Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang taat akan mendapat pujian dari Allah SWT berupa pahala dan tentunya surga yang telah dijanjikan. Salah satu bentuk kenikmatan surga yang telah dijanjikan adalah bidadari.
Dikatakan bahwa bidadari surga adalah wanita cantik jelita, tak pernah tersentuh oleh lelaki, selalu perawan, kecantikannya tidak pernah bisa dibayangkan oleh siapa pun juga di dunia ini. Begitulahnikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Tetapi, ternyata ada wanita yang mengalahkan bidadari di surga.
□ Siapa itu wanita yang bisa mengalahkan bidadari surga ?
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, manakah yang lebih utama, wanita dunia ataukah bidadari yang bermata jeli?”
Beliau shallallahu’‘alaihi wa sallam menjawab, “Wanita-wanita dunia lebih utama daripada bidadari-bidadari yang bermata jeli, seperti kelebihan apa yang tampak daripada apa yang tak tampak.”
Saya bertanya, “Karena apa wanita dunia lebih utama daripada mereka?”
Beliau menjawab, “Karena shalat mereka, puasa & ibadah mereka kepada Allah. Allah meletakkan cahaya di wajah mereka, tubuh mereka adalah kain sutra, kulitnya putih bersih, pakaiannya berwarna hijau, perhiasannya kekuning-kuningan, sanggulnya mutiara & sisirnya terbuat dari emas. Mereka berkata, ‘Kami hidup abadi & tak mati, kami lemah lembut & tak jahat sama sekali, kami selalu mendampingi & tak beranjak sama sekali, kami ridha & tak pernah bersungut-sungut sama sekali. Berbahagialah orang yang memiliki kami & kami memilikinya.
(HR. Ath Thabrani)
Subhanallah.
Betapa indahnya perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebuah perkataan yang seharusnya membuat kita, wanita dunia, menjadi lebih bersemangat & bersungguh-sungguh untuk menjadi wanita shalihah. Berusaha untuk menjadi sebaik-baik perhiasan. Berusaha dengan lebih keras untuk bisa menjadi wanita penghuni surga..

Hikmah Menutup Bejana Pada Malam Hari

bejana

 – Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(( غطوا الإناء وأوكوا السقاء, فإن في السنة ليلة ينزل فيها وباء, لا يمر بإناء ليس عليه غطاء, أو سقاء ليس عليه وكاء, إلا نزل فيه من ذلك الوباء)) رواه مسلم
“Tutuplah oleh kalian bejana-bejana kalian, ikatlah kantong air (terbuat dari kulit) kalian, karena sesungguhnya dalam satu tahun ada suatu malam yang di dalamnya turun wabah penyakit, tidaklah melewati bejana yang tidak tertutup atau kantong air yang tidak diikat kecuali akan jatuh/masuk ke dalamnya sebagian wabah itu.”(HR. Muslim)

Ilmu kedokteran modern telah mentapkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah peletak batu pertama kaidah “penjagaan kesehatan (tindakan preventif)” dengan cara menjaga diri dari penularan wabah dan penyakit menular. Dan telah terbukti bahwa penyakit-penyakit menular menjalar pada musim-musim (bulan-bulan) tertentu pada suatu tahun, bahkan sebagiannya muncul pada setiap beberapa bulan tertentu pada beberapa tahun, dan sesuai dengan aturan yang detail yang tidak diketahui alasannya sampai sekarang. Sebagai contohnya adalah bahwasanya penyakit campak dan kelumpuhan anak banyak terjadi pada bulan September dan oktober, tifus banyak terjadi pada musim panas, dan adapun kolera akan datang secara rutin setiap tujuh tahun, dan penyakit cacar setiap tiga tahun.
Hal ini menjelaskan kepada kita mukjizat ilmiah pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
((إن في السنة ليلة ينزل فيها وباء)
“ٍٍSesungguhnya dalam suatu tahun ada suatu malam yang di dalamnya turun wabah penyakit.”(HR. Muslim)
Yaitu wabah penyakit musiman yang memiliki waktu tertentu, sebagaimana juga beliau telah mengisyaratkan kepada cara paling penting untuk menjaga/melindungi dari penyakit-penyakit tersebut dalam hadits yang lain:
(( اتقوا الذر فإن فيه النسمة ))
“Waspadalah terhadap debu, karena sesungguhnya di dalamnya terdapat mikroba (bakteri dan kuman).”
Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa para Ulama rahimahumullah menyebutkan faidah-faidah menutup bejana pada malam hari di antaranya:
1. Melindunginya dari Syetan, karena sesungguhnya syetan tidak bisa membuka tutupnya dan tidak bisa melepaskan ikatannya (tempat air dari kulit).
2. Menjaganya dari wabah penyakit yang turun pada suatau malam di suatu tahun.
3. Melindunginya dari najis, kotoran-kotoran, serangga dan kutu.
Maka berdasarkan hal itu, maka termasuk sunah Nabi adalah menutup bejana dan mengikat mulut kirbah (tempat minum dari kulit), dan menutup makanan supaya tidak dihinggapi kutu malam yang akan merusaknya.

Dosa Yang Dianggap Biasa: Menyerupai Lawan Jenis

waria

– Di antara fitrah yang disyariatkan oleh Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjagasifat kelelakiannya seperti yang telah diciptakan Allah. Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah. Hal ini merupakan faktor penting, sehingga manusia hidup dengan normal.
Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.

Jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, dan ia termasuk perbuatan dosa besar.
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma disebutkan,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/332.)
Dalam hadits lain Ibnu Abbas juga meriwayatkan,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الْمُتَخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki”( Hadts riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 10/33333)
Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya melakukan gerakan anggota tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan, dan seluruh gerak diam.
Termasuk, di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan oleh laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pakaian pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian yang sesuai dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah,
لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبِسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبِسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 4/355; Shahihul Jami’, 5071.)

Hukum Keriting Dan Rebonding

– Beberapa waktu yang lalu kita disuguhkan dengan berita dari media mengenai permasalahan rebounding. Suatu saat seorang wanita menanyakan kepada ayahnya mengenai hukum rebounding. Ayahnya pun yang sudah masyhur sebagai ulama di negeri ini mengiyakan bolehnya rebounding. Namun, bagaimana hukum rebounding sebenarnya? Semoga bermanfaat pembahasan ringkas berikut ini.
Merujuk Fatwa Ulama
Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?

Jawab: Para ulama mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak mengapa, artinya asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut tidak menyerupai model wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa. [Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil Mar’ah Al Muslimah (3/889)] [1]
Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah ditanya mengenai hukum taj’id ar ro’si. Yang dimaksud di sini adalah mengkriting rambut atau membuatnya lebih keriting. Keriting tersebut bertahan beberapa waktu. Terkadang wanita yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke salon-salon dan menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut tersebut keriting sampai enam bulan.
Jawab: Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka.[2]
Rebounding Itu Haram Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab
Dari penjelasan kedua ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengkriting rambut asalnya dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebounding (membuat rambut keriting menjadi lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:
Pertama: Keriting dan rebounding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau wanita fajir (yang gemar maksiat).
Kedua: Yang boleh mengkriting rambut atau merebounding adalah wanita yang dapat dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih tidak boleh lagi jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria yang ia haram menampakkan rambut pada mereka.
Ketiga: Rambut yang dikeriting atau direbounding tidak boleh ditampakkan kecuali pada suami atau mahromnya saja.
Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding rambut atau mengkeriting rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram). Pamer aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.
Bahaya Pamer Rambut yang Merupakan Aurat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
Di antara tafsiran “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat yang wajib ditutupi seperti membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti rambut kepala termasuk aurat yang wajib ditutup. Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad Al Hanafiyah rahimahumullah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Lihatlah ancaman untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Rambut kepala juga merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”
Dari sini, sungguh sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebounding untuk wanita yang ingin pamer aurat?!
Semoga para wanita muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk memiliki sifat malu. Sifat inilah yang akan mengantarkan mereka pada kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”
Semoga Allah memberi taufik untuk memperhatikan dan mengamalkan aturan yang telah Allah gariskan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Dosa Yang Dianggap Biasa: Pakaian Tidak Syar’i

– Di antara perang yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah soal mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.
Ironisnya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis atau ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bakal munculnya pakaian semacam ini di akhir zaman, beliau bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Dua (jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; Kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga, bahkan tidak akan mendapatkan wanginya, padahal sungguh wangi Surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1680.)
Termasuk di dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auratnya.
Di samping itu, apa yang mereka lakukan juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat. Kepada Allah kita memohon keselamatan.
Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian, seperti: Gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawak arak, Juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam; Juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dengan bahasa asing.

Golongan Manusia Yang Tidak Akan Mencium Bau Surga

surga

– Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok ahli neraka yang belum saya lihat: sebuah kaum bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor unta, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan melenggok, tidak taat kepada Allah, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Wanita-wanita ini tidak masuk surga dan tidak pula mendapatkan wanginya surga, padahal wanginya surga tercium sejauh pejalanan segini dan segini”. (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Tidak samar bagi siapapun fenomena yang kita lihat hari ini, yaitu banyaknya wanita-wanita muslimah yang berpakaian tapi telanjang. Yaitu wanita-wanita yang mengenakan pakaian yang ketat, pakaian yang tipis dan pakaian yang terbuka, yang menampakkan daerah-daerah fitnah (yaitu aurat yang seharusnya ditutupi) yang banyak kita ditemukan. Serta apa yang mereka perbuat terhadap kepala-kepala (rambut-rambut) mereka sehingga tampak persis seperti punuk yang berada di atas punggung unta.
Allah dan RasulNya shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengancam mereka bahwasannya mereka tidak akan masuk surga serta tidak mencium wangi surga.
Semoga Allah menjaga istri-istri, putri-putri, saudari-saudari dan ibu-ibu kita serta kaum muslimah seluruhnya dari fitnah ini.

Hikmah Berpakaian Syar’i

muslimah

– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا …. وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا ) رواه أبو داود .
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: ……Para wanita yang berpakaian tapi telanjang (tipis atau tidak menutup seluruh aurat), berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Abu Dawud) dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
( لا تقبل صلاة حائض إلا بخمار ) رواه الإمام أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجه
”Tidak diterima shalat perempuan yang sudah haidh (balighah) kecuali dengan menggunakan kerudung.”(HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah rahimahumullah)

Penelitian ilmiah modern telah membuktikan bahwa tabarruj-nya (bersoleknya) perempuan dan telanjangnya (tidak menutup aurat) mereka dianggap sebagai sumber malapetaka baginya, yang mana data statistik terbaru menunjukkan adanya penyebaran penyakit kanker (terutama kanker kulit, terj) pada anggota tubuh yang telanjang (tidak tertutup) dari tubuh wanita, khususnya wanita-wanita yang memakai pakaian pendek (mini). Telah beredar di Majalah Kesehatan Inggris:”Sesunguhnya kanker Melanoma, yang dahulu ia adalah salah satu jenis kanker yang langka, sekarang meningkat/bertambah. Dan bahwasanya jumlah penderitanya pada wanita, khususnya para wanita di awal remajanya semakin meningkat, yang mana mereka (para wanita) terjangkiti kanker tersebut pada kaki-kaki mereka. Dan bahwasanya sebab inti dari tersebarnya penyakit ini adalah tersebarnya pakaian-pakaian seragam yang mini, yang menjadikan tubuh wanita terkena sinar Matahari dalam waktu yang lama, sepanjang tahun. Dan kaos kaki yang tipis tidak cukup untuk menghalangi sinar Matahari tersebut mengenai kaki mereka.”
Majalah tersebut meminta para dokter ahli Epidemiologi (ilmu yang mempelajari seberapa sering penyakit menimpa suatu kelompok yang berbeda dan apa penyebab dari penyakit itu) untuk bergabung dengan mereka dalam mengumpulkan maklumat (informasi-informasi) tentang penyakit ini. Dan sepertinya penyakit ini lebih dekat kalau dikatakan sebagai malapetaka, dan itu mengingatkan kita dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
(وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاء أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ) سورة الأنفال : 32
”Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: “Ya Allah, jika betul (Al Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami dengan batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.” (QS. Al-Anfaal: 32)
Dan adzab yang pedih atau sebagiannya telah turun dalam bentuk kanker yang buruk, yang ia adalah jenis kanker yang paling buruk. Dan penyakit ini timbul karena membiarkan anggota tubuh terkena sengatan sinar Matahari dan secara khusus sinar Ultraviolet dalam rentang waktu yang lama dan itulah yang terjadi pada pakaian mini atau pakaian panti (bikini). Dan kalau diperhatikan maka kanker tersebut menimpa seluruh tubuh dan dengan kadar yang bertingkat-tingkat. Awalnya muncul bercak hitam kecil dan terkadang sangat kecil, dan kebanyakan muncul ditumit atau betis, dan terkadang di mata. Kemudian menyebar ke seluruh tubuh disertai bertambah dan berkembangnya penyakit itu di tempat awal kemunculannya. Kemudian ia menyerang kelenjar limpa (kelenjar getah bening) di atas paha lalu menyerang darah dan akhirnya ia bersarang di hati dan merusaknya.
Dan terkadang ia bersarang di seluruh tubuh, di antaranya tulang-belulang, organ dalam dan ginjal, dan terkadang diikuti dengan hitamnya air kencing disebabkan rusaknya ginjal akibat serangan kanker ganas tersebut.
Dan terkadang berpindah ke janin (bayi) yang ada di perut ibunya, dan penyakit ini tidak memberikan tempo (jeda) yang lama kepada pengidapnya, sebagaimana pula pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan keselamatan (kesembuhan) seperti pada kanker-kanker yang lain, yang mana kanker jenis ini tidak mempan diobati dengan terapi sinar X.
Dari sini nampak jelaslah hikmah syari’at Islam dalam mewajibkan wanita memakai busana yang sopan yang menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang longgar, tidak ketat, dan tidak tipis, yang disertai dengan toleransi bolehnya terbuka wajah dan telapak tangan.
Maka menjadi jelaslah bahwa pakaian kehormatan diri dan pakaian kesopanan (busana muslimah yang syar’i) adalah pencegah terbaik dari adzab dunia yang terealisaikan dalam bentuk penyakit ini, dan lebih khusus lagi ia (busana syar’i) sebagai pencegah dari adzab akhirat. Kemudian apakah setelah adanya dukungan (penguatan) dari ilmu pengetahuan modern terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Syari’at yang mulia ini ada dalil-dalil yang dijadikan landasan untuk pembolehan bersolek dan membuka aurat?

Manfaat Menutup Aurat Bagi Wanita


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan dua golongan yang diancam nereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan satu golongan di antara mereka dengan sabda beliau:
((… وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
” …Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
( لا تقبل صلاة حائض إلا بخمار ) رواه الإمام أحمد وأبوداود والترمذي وابن ماجه
“Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala).” (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang wanita muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam para wanita membuka auratnya dengan ancaman nerka. Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tidak syari’at ini memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena di sana ada mafsadat (bahaya). Berikut ini hasil penelitian ilmuwan modern seputar masalah ini:
Penelitian ilmiah modern telah membuktikan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” yang dilakukan para perempuan mendatangkan musibah kepada diri mereka, yang mana data statistik saat ini menunjukkan bahwa terjadi penyebaran penyakit kanker ganas pada bagian tubuh perempuan yang terbuka, terutama pada perempuan yang memakai pakaian pendek.
Telah diterbitkan dalam British Medical Journal, bahwa kanker ganas melanoma, yang dahulu merupakan salah satu jenis kanker yang paling langka, sekarang jumlahnya meningkat. Dan bahwasanya jumlah terjangkitnya penyakit tersebut pada anak perempuan di usia belia sekarang meningkat, yang mana mereka terjangkit penyakit tersebut di kaki-kaki mereka. Dan bahwa sebab utama tersebarnya kanker ganas ini adalah tersebarnya seragam pendek, yang mana hal itu menjadikan tubuh mereka terkena paparan sinar matahari dalam waktu yang lama sepanjang tahun dan bahwasanya kaus kaki yang transparan atau nilon tidak bermanfaat untuk mencegahnya.
Majalah tersebut mengajak para dokter untuk berpartisipasi dalam pengumpulan informasi tentang penyakit ini, seolah-olah hal ini hamper-hampir menjadi sebuah wabah. Sesungguhnya hal tersebut mengingatkan kita pada firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:
(وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاء أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ) سورة الأنفال : 32
” Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata:”Ya Allah, jika betul (al-Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.”(QS. Al-Anfaal: 32)
Dan adzab yang pediah atau sebagiannya telah menimpa mereka dalam bentuk kanker ganas, yang merupakan jenis kanker paling berbahaya. Dan penyakit ini adalah buah dari terkenanya tubuh seseorang oleh sinar matahari dan radiasi ultraviolet dalam waktu yang lama. Dan itulah hal yang dihasilkan dari pakaian pendek atau pakaian renang di tepi pantai.
Dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa ia mengenai seluruh badan dan dengan kadar yang berbeda-beda. Pertama ia muncul seperti bercak hitam kecil, dan terkadang sangat kecil. Dan kebanyakan hal itu terjadi di mata kaki atau betis, dan kadang-kadang di daerah mata, kemudian mulai tersebar di semua tempat dan arah (dalam tubuh), padahal bersamaan dengan itu ia juga bertambah dan tumbuh di tempat pertama kali muncul. Lalu ia menyerang kelenjar getah bening di pangkal paha dan darah dan akhirnya menetap di hati (liver) dan menghancurkannya.
Dan terkadang ia menetap di semua anggota badan, di antaranya tulang dan bagian dalam tubuh, termasuk ginjal. Dan bisa jadi serangan terhadap ginjal diikuti dengan air kencing yang berwarna hitam, sebagai akibat terserangnya ginjal oleh kanker ganas.
Dan terkadang ia akan menular ke janin di dalam rahim ibu, dan penyakit ini tidak memberikan waktu yang lama kepada pengidapnya, sebagaimana juga pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan untuk bertahan hidup (selamat) sebagaimana jenis-jenis kanker yang lain, di mana jenis kanker ini tidak bisa diobati dengan penyinaran. Dari sini nampak terlihat himkah hukum Islam yang memerintahkan wanita untuk memakai pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, dengan pakaian yang longgar, tidak sempi, dan tidak tipis, dengan diblehkannya membuka wajah dan telapak tangan (menurut salah saru pendapat ulama, ed).
ثم هل بعد تأييد نظريات العلم الحديث لما سبق أن قرره الشرع الحكيم من حجج يحتج بها لسفور المرأة وتبرجها ؟؟
Maka telah menjadi jelaslah bahwa pakaian kesucian dan kehormatan diri, adalah perlindungan terbaik dari siksaan dunia, yang terwujud dalam penyakit ini, dan lebih-lebih dari adzab/siksa akhirat. Kemudian, apakah setelah dukungan ilmu pengetahuan modern terhadap apa yang telah ditetapkan oleh syari’at yang bijaksana masih ada argument/dalih untuk membolehkan para wanita bersolek dan memamerkan auratnya?

Copyright @ 2013 Rohis SMK Negeri 1 Depok (RHISAD).

Designed by MediaIslami | MEDIARHISAD