أُحِلَّ
لإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيْرُ وَالذَّهَبُ وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا.
“Dihalalkan
atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas
kaum lelaki mereka.”( Hadits marfu’ dari Abu Musa Al-Asy’ari, riwayat Imam
Ahmad, 4/393; Shahihul Jami’, 207.)
Saat
ini, di pasar atau di toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi
laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti jam tangan, kaca mata, kancing baju,
pena, rantai, mendali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada
pula yang sepuhan. Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini
adalah, hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan
pertandingan-pertandingan, Misalnya, sepatu emas, jam tangan emas pria, dan
sebagainya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, maka serta merta beliau mencopot lalu membuangnya. Kemudian beliau bersabda,
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat cincin emas di tangan seorang laki-laki, maka serta merta beliau mencopot lalu membuangnya. Kemudian beliau bersabda,
“Salah
seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya
(mengenakannya) di tangannya! ”Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pergi, kepada lelaki itu dikatakan, “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah !”
Ia menjawab, “Demi Allah, selamanya aku tidak akan mengambilnya, karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah membuangnya.”( Hadits riwayat Muslim,
3/1655.)
0 komentar:
Posting Komentar