Senin, 14 April 2014

Filled Under:

Larangan mempercayai Ramalan

Hukum Mempercayai Ramalan atau
Zodiak dalam Islam

Dan tiada seorangpun yang dapat
mengetahui ( dengan pasti ) apa
yang akan di usahakannya besok,
dan tiada seorang pun yang dapat
mengetahui di bumi mana ia akan
mati.
“Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha
Mengenal.” ( QS. Luqman-34 )
Ada Dua rincian Hukum dalam
masalah ini :
1 . Apabila cuma sekedar membaca
zodiak atau ramalan Bintang, walau
tidak mempercayai ramalan tersebut
atau tidak membenarkan, maka
tetap Haram. Akiba perbuatan ini,
Shalatnya tidak diterima selama 40
hari.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam
Bersabda :
“Barangsiapa yan mendatangi
tukang ramal, maka Shalatnya
selama 40 hari tidak diterima”
Ini akibat dari cuma dari cuma
membaca.
Maksud tidak diterima Shalatnya
dijelaskan oleh An Nawawi Adapun
maksud tidak diterimanya Shalat
adalah Orang tersebut tidak dapat
Pahala Shalatnya. Namun Shalat
yang ia lakukan tetap dapat
menggugurkan kewajiban Shalatnya
dan ia tidak butuh untuk
mengulangi Shalatnya.” ( Syarh
Muslim, An Nawawi, 14/227, Dar
Ihya’ At Turok Al’ Arobiy Beirut,
cetakan ke 2 tahun 1392 H ).
2. Apabila sampai membenarkan
atau meyakini ramalan tersebut,
maka dianggap telah meng Kufuri Al
Qura’n yang menyatakan hanya
disisi Allah pengetahuan Ilmu
Ghoib.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam
Bersabda :
“Barangsiapa yang mendatangi
Dukun atau tukang ramal lalu ia
membenarlannya, maka ia berarti
telah Kufur pada Al Qur’an yang
telah diturunkan pada
Muhammad.” ( HR. Ahmad no. 9532.
Syaikh Syu’aibi Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini
Hasan )
Wallahu a’lam Bish Shawab.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Rohis SMK Negeri 1 Depok (RHISAD).

Designed by MediaIslami | MEDIARHISAD